Baru-baru ini terdengar kabar bahwa salah seorang calon hakim agung, M. Daming Sunusi, melontarkan satu pernyataan seksis ketika sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Ketika ditanya salah satu anggita komisis III dari Partai Amanat Nasional mengenai pendapatnya tentang hukuman mati bagi pemerkosa, Daming secara spontan menjawab, "pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati, jadi saya kira hukuman mati harus ditinjau ulang."
Apa yang Anda rasakan ketika mendengar pernyataan tersebut terlontar? Sebagai perempuan, jelas-jelas saya marah dan kesal. Bagaimana mungkin jika judulnya perkosaan, orang yang diperkosa juga ikut menikmati. Jelas-jelas pada kasus perkosaan ada unsur pemaksaan di sana. Tentu saja, yang menjadi korban perkosaan adalah perempuan yang tidak berdaya (walaupun dalam beberapa kasus perkosaan laki-laki juga bisa menjadi korban).
Pernyataan yang dilontarkan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu menurut saya menunjukkan betapa seksisnya sang calon Hakim Agung. Mengutip pernyataan Eva Sundari, anggota Komisis III DPR RI, Bagaimana mungkin seorang Hakim Agung yang sejak dipikirannya saja tidak adil (terhadap perempuan) dapat memutuskan perkara yang berkaitan dengan perempuan seperti KDRT, perdagangan orang, pelecehan seksual, bahkan tindak pemerkosaan?
Jangan-jangan jika ada kasus pemerkosaan, pelaku yang disidang justru dibebaskan tanpa syarat!
Fenomena pejabat seksis ini lebih lanjut bisa kita saksikan dari tanggapan anggota Komisi III yang tertawa ketika Daming melontarkan pernyataan tersebut. Perilaku yang jelas-jelas tidak etis ditunjukkan oleh mereka yang mengaku sebagai wakil rakyat. Dikutip dari Kompas.com, salah satu anggota Komisi III dari PKS menyebutkan bahwa respon anggota Komisi III tersebut adalah "respon spontan karena mereka sedang tidak sadar, tertawa bukan berarti setuju dengan pernyataan yang diucapkan Daming."
Hello Pak, pernyataan Anda sepertinya lebih layak untuk ditertawakan, bagaimana orang yang tidak setuju jelas-jelas tertawa ketika ucapan bernada merendahkan korban pemerkosaan itu dilontarkan?
Jelas, setelah anjuran Walikota Lhokseumawe yang tidak membolehkan wanita duduk mengangkang pada saat membonceng di motor, kasus bupati Aceng Fikri yang dengan mudahnya kawin-cerai dalam hitungan jam, serta anjuran salah satu Bupati di Jambi agar dilakukan tes keperawanan kepada para murid perempuan di sekolah, kasus Daming Sunusi memperlihatkan kepada kita bahwa para pejabat di Indonesia masih banyak yang bermental seksis. Mereka menganggap perempuan hanya sebagai objek seks, tidak lebih, tidak kurang.
Mau di bawa ke mana Indonesia jika para pejabatnya bermental seksis?
*) Seksis diambil dari kata bahasa Inggris yakni sexist, manurut kamus Miriam Webster, sexist merupakan kata sifat / pro-noun dari sexism yang memiliki definisi prejudice or discrimination based on sex; especially :discrimination against women.
Apa yang Anda rasakan ketika mendengar pernyataan tersebut terlontar? Sebagai perempuan, jelas-jelas saya marah dan kesal. Bagaimana mungkin jika judulnya perkosaan, orang yang diperkosa juga ikut menikmati. Jelas-jelas pada kasus perkosaan ada unsur pemaksaan di sana. Tentu saja, yang menjadi korban perkosaan adalah perempuan yang tidak berdaya (walaupun dalam beberapa kasus perkosaan laki-laki juga bisa menjadi korban).
Pernyataan yang dilontarkan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu menurut saya menunjukkan betapa seksisnya sang calon Hakim Agung. Mengutip pernyataan Eva Sundari, anggota Komisis III DPR RI, Bagaimana mungkin seorang Hakim Agung yang sejak dipikirannya saja tidak adil (terhadap perempuan) dapat memutuskan perkara yang berkaitan dengan perempuan seperti KDRT, perdagangan orang, pelecehan seksual, bahkan tindak pemerkosaan?
Jangan-jangan jika ada kasus pemerkosaan, pelaku yang disidang justru dibebaskan tanpa syarat!
Fenomena pejabat seksis ini lebih lanjut bisa kita saksikan dari tanggapan anggota Komisi III yang tertawa ketika Daming melontarkan pernyataan tersebut. Perilaku yang jelas-jelas tidak etis ditunjukkan oleh mereka yang mengaku sebagai wakil rakyat. Dikutip dari Kompas.com, salah satu anggota Komisi III dari PKS menyebutkan bahwa respon anggota Komisi III tersebut adalah "respon spontan karena mereka sedang tidak sadar, tertawa bukan berarti setuju dengan pernyataan yang diucapkan Daming."
Hello Pak, pernyataan Anda sepertinya lebih layak untuk ditertawakan, bagaimana orang yang tidak setuju jelas-jelas tertawa ketika ucapan bernada merendahkan korban pemerkosaan itu dilontarkan?
Jelas, setelah anjuran Walikota Lhokseumawe yang tidak membolehkan wanita duduk mengangkang pada saat membonceng di motor, kasus bupati Aceng Fikri yang dengan mudahnya kawin-cerai dalam hitungan jam, serta anjuran salah satu Bupati di Jambi agar dilakukan tes keperawanan kepada para murid perempuan di sekolah, kasus Daming Sunusi memperlihatkan kepada kita bahwa para pejabat di Indonesia masih banyak yang bermental seksis. Mereka menganggap perempuan hanya sebagai objek seks, tidak lebih, tidak kurang.
Mau di bawa ke mana Indonesia jika para pejabatnya bermental seksis?
*) Seksis diambil dari kata bahasa Inggris yakni sexist, manurut kamus Miriam Webster, sexist merupakan kata sifat / pro-noun dari sexism yang memiliki definisi prejudice or discrimination based on sex; especially :discrimination against women.
Komentar