oleh : Avina Nadhila Widarsa, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia
Belum habis dipusingkan oleh rencana pemerintah menghapus subsidi BBM bagi kalangan menengah ke atas, akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh kabar yang datang dari perwakilan kita di lembaga legislatif yang mengusulkan adanya pos anggaran baru untuk dana aspirasi bagi daerah pemilihan sebesar Rp 15 Miliar per orang per tahun. Artinya, setiap tahunnya akan dikeluarkan dana sebesar Rp 8,4 Triliun dari APBN hanya untuk “dana aspirasi” yang belum jelas pertanggung jawabannya. Sementara pemerintah berusaha mengurangi subsidi BBM, anggota DPR justru meminta pos anggaran lebih untuk mereka, padahal mereka paham betul bahwa hal ini tentu saja akan memberatkan pemerintah dalam menyusun APBN.
Terlepas dari polemik politik yang ditimbulkan oleh usulan dana aspirasi ini, seharusnya anggota dewan yang terhormat dapat berpikir logis ketika mereka mengajukan usul tersebut. Dana aspirasi daerah hanya akan menimbulkan beban dan kerancuan bagi APBN serta masalah-masalah administratif dalam pengelolaan uang negara. UU No. 17/2003 secara jelas menyebutkan bahwa yang berhak mengelola uang negara hanya lembaga eksekutif yang dipimpin presiden, gubernur, bupati, dan walikota, sementara anggota legislatif tidak berhak untuk mengelola uang negara. Apa jadinya jika usulan dana aspirasi ini disetujui, tentu kita tidak dapat menjamin apakah uang tersebut akan digunakan secara bertanggung jawab oleh anggota DPR, mengingat fungsinya yang juga mengawasi penggunaan anggaran. Jika mereka mengelola anggaran, lantas siapa yang akan mengawasi?
Pengurangan beban APBN yang mulai dilakukan dengan kebijakan penghapusan subsidi BBM tentu akan sangat kontras dengan usulan DPR yang menambah beban APBN hingga Rp 8,4 Triliun. Jika kebijakan ini disetujui, tentu saja pemerintah harus memutar otak untuk memperbanyak pos-pos pemasukan APBN. Sementara itu, pos pemasukan terbesar dari APBN kita adalah pajak. Logikanya jika ada penambahan beban pada pos pengeluaran APBN, maka pemerintah akan menggunakan instrumen pajak untuk menaikkan jumlah pemasukan bagi APBN. Akhirnya, masyarakat juga yang terbebani dengan dinaikkannya beban pajak oleh pemerintah untuk mengisi pemasukan APBN yang bertambah akibat adanya pengeluaran berbentuk dana aspirasi daerah tersebut.
Mengingat gelombang penolakan yang bertubi-tubi dilakukan baik dari masyarakat maupun pemerintah mengenai dana aspirasi daerah, anggota DPR, terutama yang mengusulkan dan mendukung adanya dana aspirasi daerah selayaknya melihat lebih jauh mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan kontroversial ini. Khususnya, pada implikasi yang sangat nyata dari kebijakan dana aspirasi daerah dalam APBN. DPR seharusnya mengerti, di saat masyarakat butuh APBN yang pro poor, dana aspirasi bukan menjadi jawaban yang tepat karena bisa mereduksi pos-pos anggaran lain seperti anggaran pendidikan, pertahanan, kesehatan, dan lain sebagainya. Selain itu, adanya usulan dana aspirasi ini, selayaknya menjadi sebuah pemicu bagi masyarakat untuk terus mengawasi setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh parlemen. Setiap kebijakan yang ditengarai akan menimbulkan banyak penyimpang sebaiknya terus dikritisi sehingga anggota DPR bisa mengevaluasi diri agar membuat kebijakan yang pro rakyat. Jangan sampai kita kecolongan, di APBN 2011 nanti ada pos-pos pengeluaran yang tidak perlu, yang justru akan memberatkan masyarakat itu sendiri akibat kebijakan parlemen dan pemerintah yang tidak diperhatikan oleh masyarakat.
Belum habis dipusingkan oleh rencana pemerintah menghapus subsidi BBM bagi kalangan menengah ke atas, akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh kabar yang datang dari perwakilan kita di lembaga legislatif yang mengusulkan adanya pos anggaran baru untuk dana aspirasi bagi daerah pemilihan sebesar Rp 15 Miliar per orang per tahun. Artinya, setiap tahunnya akan dikeluarkan dana sebesar Rp 8,4 Triliun dari APBN hanya untuk “dana aspirasi” yang belum jelas pertanggung jawabannya. Sementara pemerintah berusaha mengurangi subsidi BBM, anggota DPR justru meminta pos anggaran lebih untuk mereka, padahal mereka paham betul bahwa hal ini tentu saja akan memberatkan pemerintah dalam menyusun APBN.
Terlepas dari polemik politik yang ditimbulkan oleh usulan dana aspirasi ini, seharusnya anggota dewan yang terhormat dapat berpikir logis ketika mereka mengajukan usul tersebut. Dana aspirasi daerah hanya akan menimbulkan beban dan kerancuan bagi APBN serta masalah-masalah administratif dalam pengelolaan uang negara. UU No. 17/2003 secara jelas menyebutkan bahwa yang berhak mengelola uang negara hanya lembaga eksekutif yang dipimpin presiden, gubernur, bupati, dan walikota, sementara anggota legislatif tidak berhak untuk mengelola uang negara. Apa jadinya jika usulan dana aspirasi ini disetujui, tentu kita tidak dapat menjamin apakah uang tersebut akan digunakan secara bertanggung jawab oleh anggota DPR, mengingat fungsinya yang juga mengawasi penggunaan anggaran. Jika mereka mengelola anggaran, lantas siapa yang akan mengawasi?
Pengurangan beban APBN yang mulai dilakukan dengan kebijakan penghapusan subsidi BBM tentu akan sangat kontras dengan usulan DPR yang menambah beban APBN hingga Rp 8,4 Triliun. Jika kebijakan ini disetujui, tentu saja pemerintah harus memutar otak untuk memperbanyak pos-pos pemasukan APBN. Sementara itu, pos pemasukan terbesar dari APBN kita adalah pajak. Logikanya jika ada penambahan beban pada pos pengeluaran APBN, maka pemerintah akan menggunakan instrumen pajak untuk menaikkan jumlah pemasukan bagi APBN. Akhirnya, masyarakat juga yang terbebani dengan dinaikkannya beban pajak oleh pemerintah untuk mengisi pemasukan APBN yang bertambah akibat adanya pengeluaran berbentuk dana aspirasi daerah tersebut.
Mengingat gelombang penolakan yang bertubi-tubi dilakukan baik dari masyarakat maupun pemerintah mengenai dana aspirasi daerah, anggota DPR, terutama yang mengusulkan dan mendukung adanya dana aspirasi daerah selayaknya melihat lebih jauh mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan kontroversial ini. Khususnya, pada implikasi yang sangat nyata dari kebijakan dana aspirasi daerah dalam APBN. DPR seharusnya mengerti, di saat masyarakat butuh APBN yang pro poor, dana aspirasi bukan menjadi jawaban yang tepat karena bisa mereduksi pos-pos anggaran lain seperti anggaran pendidikan, pertahanan, kesehatan, dan lain sebagainya. Selain itu, adanya usulan dana aspirasi ini, selayaknya menjadi sebuah pemicu bagi masyarakat untuk terus mengawasi setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh parlemen. Setiap kebijakan yang ditengarai akan menimbulkan banyak penyimpang sebaiknya terus dikritisi sehingga anggota DPR bisa mengevaluasi diri agar membuat kebijakan yang pro rakyat. Jangan sampai kita kecolongan, di APBN 2011 nanti ada pos-pos pengeluaran yang tidak perlu, yang justru akan memberatkan masyarakat itu sendiri akibat kebijakan parlemen dan pemerintah yang tidak diperhatikan oleh masyarakat.
Komentar