esai buat OIM tapi ga lolos...hehehe
DKI Jakarta merupakan kota dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2006, jumlah penduduk di wilayah DKI Jakarta tercatat sebesar 8,96 juta jiwa dan diperkirakan pada tahun 2011 jumlah penduduk tersebut akan membengkak menjadi 9,1 juta jiwa. Sementara itu, wilayah DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu hanya sebesar 7.659,02 km2 . Wilayah daratan DKI Jakarta sendiri hanya sebesar 661,52 km2 . Itu Berarti pada tahun 2006 kepadatan penduduk di DKI Jakarta sebesar 13.545 penduduk per kilometer persegi dan kemungkinan pada tahun 2011 kepadatan penduduk tersebut naik menjadi 13.756 per kilometer persegi.
Kondisi yang demikian membuat pemerintah DKI Jakarta harus menyusun sebuah tata kelola perkotaan dan rencana pembangunan perkotaan yang baik. Selain dijadikan sebagai ibukota negara, Jakarta juga dijadikan sebagai pusat bisnis dan ekonomi di Indonesia. Artinya, banyak sekali aktivitas pemerintahan maupun perdagangan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kelancaran aktifitas tersebut tentu sangat dipengaruhi oleh tersedianya sarana infrastruktur seperti jalan raya dan gedung perkantoran yang baik. Selain itu, DKI Jakarta juga selayaknya menjadi sebuah kota yang nyaman bagi para penduduk yang tinggal di wilayah ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2010
Untuk mewujudkan suatu kota yang aman dan nyaman bagi para penduduknya, pemerintah daerah DKI Jakarta tentu perlu menata kotanya dengan baik. Rencana tata kota di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dirumuskan oleh pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman pembangunan di daerah tersebut. Pembuatan RTRW ini mengacu pada UU No. 26/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang salah satu isinya menyebutkan bahwa setiap daerah di Indonesia harus membuat RTRW selama dua puluh tahun dan RTRW tersebut harus disahkan dengan peraturan daerah (Perda).
Pemerintah daerah DKI Jakarta sendiri pada tahun ini akan membuat RTRW baru untuk periode tahun 2010-2030, sebab RTRW yang berlaku dari 2005-2010 akan habis masa berlakunya pada bulan Oktober 2009. Permasalahannya, RTRW yang akan diresmikan oleh pemda DKI Jakarta tersebut mengesampingkan unsur keindahan, keteraturan dan kenyamanan kota. Ketua Program Studi Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia (UI) Rudy Tambunan dalam harian Seputar Indonesia (1/9/2009) mengatakan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2010 DKI Jakarta yang sedang disusun hanya akan menimbulkan 18 masalah perkotaan diantaranya yakni memperparah banjir,transportasi,keindahan kota, penurunan permukaan tanah dan pemanfaatan ruang di Jakarta yang semakin tidak terkendali.
Implementasi kebijakan RTRW 2010 Provinsi DKI Jakarta menurut Perda No.1/2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012 antara lain ialah:
a. Program Pengembangan Kota Jakarta Pusat
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Dikembangkannya kawasan ekonomi prospektif skala internasional di kawasan Thamrin-Sudirman, Senayan, Kemayoran, Karet Tengsin, dan Waduk Melati; Dikembangkannya kawasan bernilai sejarah antara lain penataan kawasan Menteng; Ditingkatkannya dukungan infrastruktur kota untuk kawasan: Tanah Abang (pusat perdaganan tekstil), Mangga Dua (pusat perdagangan pakaian jadi), Kemayoran (pusat eksibisi dan informasi bisnis), Kawasan Senen; dukungan infrastruktur kota untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Medan Merdeka, kawasan pusat perwakilan negara asing di Kuningan dan MH Thamrin, kawasan pusat kesenian di Taman Ismail Marzuki (TIM); dukungan infrastruktur kota untuk kawasan perdagangan/jasa dan campuran berintensitas tinggi dengan skala internasional di kawasan Kemayoran; Ditingkatkannya Kawasan terbuka hijau di Jakarta Pusat antara lain: kawasan hijau binaan Taman Merdeka, Taman Lapangan Banteng, sekitar Masjid Istiqlal, Kompleks Istana Negara dan Istana Merdeka, Taman Surapati, Taman Menteng, Kompleks MPR/DPR, Kompleks Manggala Wanabakti, lahan hijau pemakaman; Dilestarikannya kompleks Olahraga Senayan; dan Dukungan infrastruktur untuk mewujudkan pusat kota jasa terpadu (antara lain financial center skala nasional/regional) dengan mendorong pembangunan fisik vertikal.
b. Program Pengembangan Kota Jakarta Utara
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Fasilitasi pengembangan kawasan Pusat Niaga dan Jasa terpadu; Fasilitasi pengembangan pusat distribusi barang di Tanjung Priok dan distribusi bahan bakar minyak di Plumpang; Ditatanya kembali kawasan pantai lama secara terpadu dengan pengembangan reklamasi untuk memperbaiki kualitas lingkungan; Dikembangkannya kawasan reklamasi untuk pusat niaga dan jasa skala internasional, perumahan dan pariwisata; Dilestarikannya hutan lindung Angke Kapuk, cagar alam Muara Angke dan hutan wisata Kamal; Diintegrasikannya sistem jaringan angkutan (penumpang dan barang) darat dan laut dengan sistem transportasi makro; Regulasi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang pada daerah hilir aliran sungai/kanal dan mempertahankan/mengembangkan kawasan terbuka hijau pada sempadannya; Dikembangkannya situ atau waduk baru di wilayah rawan banjir; Dikembangkannya Kawasan Ekonomi Khusus di Marunda; Dibangunnya fasilitas olahraga dengan mempertahankan kawasan hijau di Kelurahan Papanggo; dan Dikembangkannya Jakarta Utara sebagai kota pantai dan kawasan wisata bahari.
c. Program Pengembangan Kota Jakarta Barat
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Dikendalikannya pemanfaatan ruang pada daerah hilir aliran sungai/kanal dan mempertahankan/mengembangkan kawasan terbuka hijau pada sempadannya; Fasilitasi pengembangan kawasan perdagangan/jasa dan campuran berintensitas tinggi di Sentra Primer Barat dan Cengkareng; Dibangunnya waduk/situ dan parkir air untuk pengendalian banjir; Fasilitasi pengembangan pemukiman kepadatan sedang dan tinggi; Dikembangkannya pusat wisata budaya sejarah dan kota tua; dan Dikembangkannya Kawasan Glodok (pusat perdagangan elektronik).
d. Program Pengembangan Kota Jakarta Selatan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi prospektif di kawasan Segitiga Kuningan, Casablanca, Manggarai, penataan kawasan Blok M, serta kawasan Pasar Minggu terpadu; pengembangan dan penataan kawasan Kebayoran sebagai kawasan bernilai sejarah; Fasilitasi pengembangan kawasan perwakilan negara asing khususnya di Segitiga Kuningan; Dikendalikannya pemanfaatan ruang pada DAS, kanal, situ dan waduk; Dikembangkannya pusat pembibitan dan penelitian tanaman dan perikanan; Dikembangkannya kawasan Perkampungan Budaya Betawi sebagai lingkungan Cagar Budaya; dan Dikembangkannya Kawasan Kemang dan Manggarai; Penataan Kawasan Mayestik.
e. Program Pengembangan Kota Jakarta Timur
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Ditingkatkannya jumlah kawasan hijau sebagai resapan air; Dilanjutkannya pengembangan Sentra Primer Timur di Pulo Gebang sebagai pusat kegiatan wilayah; Diselesaikannya jalan arteri dan pendukungnya; Relokasi kegiatan industri yang tidak ramah lingkungan; Ditingkatkannya sistem jaringan jalan Timur-Barat serta pembangunan terminal bus Pulogebang; Dikendalikannya pemanfaatan ruang pada DAS, kanal, situ dan waduk untuk pengendalian banjir dan resapan air; Dipertahankannya dan dikembangkannya kawasan terbuka hijau pada sempadan sungai dan kanal; dan Dikembangkannya kawasan ekonomi Jatinegara.
f. Program Pengembangan Kabupaten Kepulauan Seribu
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Dikembangkannya Kepulauan Seribu sebagai destinasi wisata bahari yang lestari; Dikembangkannya perekonomian berbasis SDA kelautan; Dikembangkannya kegiatan perikanan laut; dan Fasilitasi pembangunan pembangkit listrik tenaga gas.
Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta yang Belum Berwawasan Lingkungan
Melihat RTRW DKI Jakarta tahun 2005-2010 yang lalu, nampaknya apa yang dikatakn Rudy Tambunan boleh jadi benar. Sebab, jika kita melihat implementasi kebijakan RTRW provinsi DKI Jakarta menurut Perda No.1/2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012 diatas, implementasi kebijakan RTRW tersebut hanya bertumpu pada peningkatan kualitas ekonomi perkotaan dan lebih berorientasi pada rencana pembangunan gedung-gedung megah, pusat-pusat perbelanjaan, jalan-jalan lebar, dan taman-taman berpatung seperti yang disampaikan Komite Evaluasi Lingkungan Hidup Kota (KELK) di Kantor BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) Parni Hadi pada tahun 2006.. Sementara restorasi (perindungan) ekologis dan pencegahan tingkat kerawanan bencana belum menjadi perhatian pemda DKI Jakarta. Akibatnya, masalah lingkungan pun semakin parah Padahal, tingkat kerawanan bencana di DKI Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan.
Hal itu terlihat dari perbandingan antara ruang terbuka yang semakin menyusut jumlahnya dan permukiman yang semakin bertambah luasnya sehingga menyebabkan air hujan yang turun hingga 2 miliar m3 per tahun namun yang terserap hanya 26,6%. Direktur Lingkungan Hidup Perkotaan Institut Hijau Indonesia Slamet Daroyni dalam harian Seputar Indonesia (1/9/2009) masifnya pembangunan gedung bertingkat berskala raksasa serta eksploitasi air tanah yang tidak terkontrol membuat permukaan tanah di Jakarta turun sebesar 0,80 cm per tahun. Situasi ini diperparah dengan pemanasan global dan siklus bulan yang menyebabkan permukaan air laut sebesar 0,57 meter per tahun.Akibatnya, umlah lokasi banjir di DKI Jakarta pun akan semakin bertambah. Pada 2007 daerah genangan banjir terdapat di 99 lokasi.Pada 2008, Jakarta diterjang banjir akibat air laut dari teluk Jakarta. Sementara pada 2009 terdapat 169 titik genangan yang dipicu akibat drainase yang buruk. Kondisi situ sebagai penangkap air juga sangat buruk. Slamet mengungkapkan, dari 226 situ di Jabodetabek hanya ada 33 situ yang layak, 144 situ dalam kondisi rusak dan 49 yang masih direhab.Di samping itu, ada juga situ yang telah diubah pemanfaatannya yaitu Situ Asem dan Salam (Bogor) dan Situ Bulakan (Tangerang) yang diubah menjadi perumahan.
Pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta pun cenderung tidak memprioritaskan penambahan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) untuk melindungi wilayah DKI Jakarta dari bencana banjir. Pada Rencana Induk Djakarta tahun 1965-1985, ruang tebuka hijau di DKI Jakarta dialokasikan sebesar 37,2% dari total luas wilayah. Namun, semakin kesini, alokasi RTH tersebut semakin berkurang. Pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 1985-2005, RTH di DKI Jakarta turun menjadi 26,1%. Kemudian tahun2000-2010 RTH di DKI Jakarta berkurang lagi menjadi 13,94%. Bahkan, dalam sebuah tulisan di Koran Tempo pada tahun 2007 menyebutkan bahwa RTH di Jakarta hanya tersisa 9,38 persen (minimal 27 persen) dari total luas wilayah. Jadi, tidak heran kawasan DKI Jakarta yang memang merupakan muara dari 13 sungai dan dua kanal besar serta tempat tempat buangan air wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) tidak bisa lepas dari bencana banjir.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta belum bisa menertibkan bangunan liar yang ada di bantaran kali dan bangunan-bangunan yang dibangun di tempat-tempat yang seharusnya digunakan sebagai RTH. Pemda DKI bahkan cenderung memutihkan (menghapuskan kesalahan) pelanggaran atas digunakannya RTH sebagai lahan komersil dan perumahan di beberapa kawasan seperti di daerah Senayan, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK),Kelapa Gading, dan Sunter, sehingga daerah resapan air pun menjadi semakin berkurang.
Perlunya Transparansi dan Pelibatan Masyarakat dalam Penysunan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
Selama ini pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta cenderung tertutup dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Kota (TRK), seperti yang dikatakan oleh planolog Universitas Trisakti pada harian Republika (24/8/2009) bahwa selama ini akses terhadap TRK cenderung tertutup, padahal transparasi TRK dan audit terhadap TRK tersebut sangat diperlukan. Transparansi dan audit tersebut diperlukan untuk mengevaluasi apakah izin yang diberikan oleh pemprov sesuai dengan pembangunan yang dijalankan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan izin bangunan dan terpakainya lahan yang seharusnya dipakai sebagai ruang terbuka hijau.
Pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta Sendiri sejak masa pimpinan gubernur Sutiyoso sudah meminta masyarakat untuk aktif mengevaluasi RTRW yang dibuat oleh pemprov DKI Jakarta. Evaluasi tersebut dinilai Sutiyoso sebagai bentuk transparansi yang dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta. Namun, menurut penulis transparansi dan pelibatan masyarakat dalam menyusun RTRW DKI Jakarta seharusnya bukan sekedar evaluasi RTRW yang sebelumnya.
Diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk menyusun RTRW pada tahun 2010-2030 sehingga RTRW yang akan keluar nantinya bisa terkontrol dengan baik. Peran aktif masyarakat tersebut dapat berupa masuknya tim independen yang terdiri atas masyarakat yang paham mengenai tata ruang wilayah perkotaan (ahli planologi) yang membantu pemerintah daerah DKI Jakarta dalam menyusun RTRW tersebut. Selain itu, penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pemberian izin bangunan di tempat yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau pun dapat dihindari. Dengn demikian RTRW yang akan keluar nantinya tidak hanya menedepankan pembangunan infrastruktur ekonomi perkotaan, melaikan juga sebuah RTRW yang berwawasan lingkungan, sehingga akan tercipta tata ruang wilayah kota yang nyaman, bebas banjir, dan bersinergi dengan pembangunan ekonomi perkotaan.
Namun, hal itu tidak akan terjadi apabila pemerintah DKI Jakarta tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan di DKI Jakarta. Masyarakatlah yang harus lebih aktif menekan pemerintah daerah untuk membuat dan melaksanakan RTRW yang berwawasan lingkungan. Langkah kongkret yang bisa diambil oleh masyarakat saat ini ialah memanfaatkan berbagai media massa seperti koran, majalah, dan internet untuk menyuarakan aspirasinya agar kehidupan di kota DKI Jakarta semakin tertib dan teratur. Selain itu, masukan langsung kepada pemerintah daerah dan pengawasan yang berkelanjutan juga diperlukan untuk mengontrol semua kebijakan pembangunan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta yang tidak berwawasan lingkungan.
Sayangnya, masyarakat DKI Jakarta saat ini cenderung apatis dan tidak peduli terhadap permasalahan lingkungan di kotanya. Gaya hidup hedonis dan individualistis menyebabkan masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan mall-mall dan pusat-pusat perbelanjaan ketimbang keberadaan ruang terbuka hijau. Jangankan untuk memikirkan tata ruang dan tata kota di wilayah DKI Jakarta, untuk mengubah perilaku masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan sulit dilakukan. Tulus Abadi mengungkapkan bahwa walaupun masyarakat DKI Jakarta cenderung lebih moderen daripada masyarakat di daerah lain di Indonesia, namun sifat ‘ndeso’nya yakni membuang sampah sembarangan masih mengakar dalam diri mereka. Padahal, jika terjadi bencana banjir mereka juga akan menanggung akibatnya.
Apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat yang sadar dan peduli lingkungan ialah memberikan contoh kepada mereka yang belum sadar mengenai hakikat perawatan dan pencegahan lingkungan dari bahaya bencana alam. Kita bisa melihat contohnya dari Mang Idin, warga asli betawi yang rela mengurus hutan dan membersihkan sampah di tepi kali Pesangrahan dengan tujuan mulia, menyelamatkan Jakarta dari bahaya bencana. Selain contoh, teguran halus dan sindiran juga dapat menjadi cara lain untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan. Dengan demikian diharapkan akan tercipta masyarakat DKI Jakarta yang lebih sadar dan peduli akan lingkungan, dapat mengubah perilaku ‘ndeso’nya untuk kemudian bergerak ke level yang lebih strategis yakni mengontrol pemerintahan dengan ikut masuk dan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah di DKI Jakarta.
Kesimpulan
Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta yang disusun hingga saat ini masih menempatkan permasalahan lingkungan sebagai prioritas kesekian. Pembangunan infrasturktur ekonomi lebih digalakan dibandingkan pembangunan lingkungan dan restorasi lahan dari bahaya bencana alam, khususnya bencana banjir. Pengalihfungsian lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan pemukiman dan lahan komersil merupakan bukti nyata pemerintah DKI Jakarta yang kurang peduli terhadap permasalahan lingkungan dalam pembangunan tata perkotaan. Padahal, wilayah DKI Jakarta yang merupakan tempat buangan air dari kawasan Bogor, Depok, Puncak, dan Cianjur sudah sangat berpotensi mengalami bencana banjir. Namun, preservasi lingkungan, seperti perawatan waduk, situ dan DAS belum menjadi prioritas pemerintah dalam menyusun RTRW DKI Jakarta 2010.
Melihat persoalan diatas, diperlukan kesadaran dari pemerintah dan masyarakat khususnya untuk peduli terhadap masalah lingkungan di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mempengaruhi kebijakan tata ruang wilayah kota DKI Jakarta sehingga tercipta tata ruang wilayah kota yang aman dan nyaman serta berwawasan lingkungan. Kesadaran dan kepedulian masyarakat tersebut dapat muncul apabila masyarakat yang sudah sadar dan peduli akan lingkungan dapat memberikan contoh yang baik seperti membuang sampah pada tempatnya dan menanam tanaman di bantaran kali. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang masih apatis terhadap permasalahan lingkungan menjadi sadar dan peduli sehingga bisa membuang semua kebiasaan ‘ndeso’nya yang tidak berwawasan lingkungan seperti membuang sampah sembarangan. Dengan kesadaran dan kepedulian yang dimiliki masyarakat DKI Jakarta terhadap lingkungannya, diharapkan mereka akan aktif menjaga dan merawat lingkungan serta berperan aktif mengontrol segala kebijakan pembangunan pemerintah yang tidak berwawasan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan tata ruang wilayah kota di DKI Jakarta yang berwawasan lingkungan bukan hanya sekedar mimpi melainkan menjadi kenyataan yang pada akhirnya akan memberikan kenyamanan hidup dan beraktivitas bagi para penduduk di DKI Jakarta.
Sumber Referensi
• Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah Tahun 2007-2012
• Harian Seputar Indonesia edisi Selasa, 1 September 2009
• Harian Kompas edisi Selasa, 1 September 2009
• http://m.infoanda.com/link.php?lh=AFUAXFUDBVMM,
Kompas Cyber Media, 1 Juni 2006
• http://korantempo.com/korantempo/2007/02/08/Opini/krn,20070208,58.id.html
• http://www.republika.co.id/berita/71464/2010_Jakarta_Terancam_tak_Punya_Rencana_Tata_Ruang
Komentar