Analisis Kinerja DPR di Era Reformasi : Sudahkah Memuaskan Rakyat?
Pemilihan umum untuk menentukan anggota DPR, DPRD, dan DPD tinggal beberapa hari lagi. Momentum ini selayaknya dijadikan sebagai sebuah upaya untuk melakukan perubahan dalam rangka mendapatkan anggota legislatif yang benar-benar akan bekerja untuk rakyat. Mengapa kita membutuhkan perubahan tersebut?
Tentu saja karena ternyata rakyat belum puas terhadap kinerja DPR selama dua periode terakhir ini. Semenjak era reformasi, DPR tak lebih dari bahan olok-olok sebagian kalangan masyarakat akibat ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan rakyat. Banyak sekali pendapat bahkan penelitian ilmiah yang menunjukkan kinerja DPR selama tahun 1999-2009 ini tidak begitu baik. Salah satunya dibuktikan dari disertasi doktoral Idrus Marham yang menyebutkan bahwa sebanyak 60% anggota DPR tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Hanya sekitar 40% anggota DPR yang terlibat langsung dalam pembahasan konseptual tentang produk-produk hukum.[1] Disertasi yang berjudul “Demokrasi Setengah Hati” tersebut dilakukan pada masa jabatan anggota DPR periode 1999-2004.
Lantas, bagaimanakah kinerja DPR era 2004-2009? Sangat disayangkan, kinerja DPR pada dari tahun 2004 sampai sekarang ternyata tidak jauh berbeda dengan kinerja DPR di era sebelumnya. Banyaknya skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR yang sekarang tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya[2] demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masa jabatan sekarang masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Padahal, seperti yang kita tahu periode kerja anggota DPR saat ini tinggal menghitung hari.
Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat. Memang seperti apakah DPR yang seharusnya dapat memuaskan rakyat?
Tentu saja jawaban pertanyaan di atas adalah DPR yang dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Pertanyaan lain kemudian timbul, pada titik manakah dapat dikatakan fungsi-fungsi DPR telah berjalan dengan baik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin dapat kita jawab dengan melihat kembali kedudukan DPR dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Masalahnya, perumusan kepentingan rakyat itulah yang menjadi sangat ambigu karena sebuah keputusan yang demokratis pasti tidak dapat memuaskan semua pihak, termasuk rakyat itu sendiri. Belum lagi konspirasi yang terjadi antar anggota dewan dan konflik kepentingan antar fraksi (gabungan partai politik) ketika membahas suatu undang-undang. Kepentingan partai politik cenderung lebih diperjuangkan anggota DPR dalam pembahasan suatu undang-undang dibandingkan kepentingan rakyat.
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kinerja anggota DPR selama era reformasi masih buruk. Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai anggota legislaif dan wakil rakyat. Oleh sebab itu, sebaiknya partai-partai politik melakukan proses kaderisasi dan rekruitmen politik yang lebih baik sehingg mendapatkan kader yang berkualitas untuk duduk di DPR. Tak lupa peran rakyat pada pemilu juga diperlukan agar anggota DPR yang terpilih benar-benar orang yang kompeten dalam bidangnya dan bersedia berjuang untuk kepentingan rakyat Indonesia.
[1] Kristanti, Elin Yunita. "Anggota DPR Hanya Datang dan Isi Absensi" dalam
http://politik.vivanews.com/news/read/22680-_anggota_dpr_hanya_datang_dan_isi_absensi_ diakses pada 2 April 2009 pukul 16.01
[2] http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kinerja-anggota-dpr-periode-2004-2009-dinilai-sangat-lemah.htm diakses pada 2 April 2009 pukul 16.05
Pemilihan umum untuk menentukan anggota DPR, DPRD, dan DPD tinggal beberapa hari lagi. Momentum ini selayaknya dijadikan sebagai sebuah upaya untuk melakukan perubahan dalam rangka mendapatkan anggota legislatif yang benar-benar akan bekerja untuk rakyat. Mengapa kita membutuhkan perubahan tersebut?
Tentu saja karena ternyata rakyat belum puas terhadap kinerja DPR selama dua periode terakhir ini. Semenjak era reformasi, DPR tak lebih dari bahan olok-olok sebagian kalangan masyarakat akibat ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan rakyat. Banyak sekali pendapat bahkan penelitian ilmiah yang menunjukkan kinerja DPR selama tahun 1999-2009 ini tidak begitu baik. Salah satunya dibuktikan dari disertasi doktoral Idrus Marham yang menyebutkan bahwa sebanyak 60% anggota DPR tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Hanya sekitar 40% anggota DPR yang terlibat langsung dalam pembahasan konseptual tentang produk-produk hukum.[1] Disertasi yang berjudul “Demokrasi Setengah Hati” tersebut dilakukan pada masa jabatan anggota DPR periode 1999-2004.
Lantas, bagaimanakah kinerja DPR era 2004-2009? Sangat disayangkan, kinerja DPR pada dari tahun 2004 sampai sekarang ternyata tidak jauh berbeda dengan kinerja DPR di era sebelumnya. Banyaknya skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR yang sekarang tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya[2] demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masa jabatan sekarang masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Padahal, seperti yang kita tahu periode kerja anggota DPR saat ini tinggal menghitung hari.
Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat. Memang seperti apakah DPR yang seharusnya dapat memuaskan rakyat?
Tentu saja jawaban pertanyaan di atas adalah DPR yang dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Pertanyaan lain kemudian timbul, pada titik manakah dapat dikatakan fungsi-fungsi DPR telah berjalan dengan baik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin dapat kita jawab dengan melihat kembali kedudukan DPR dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Masalahnya, perumusan kepentingan rakyat itulah yang menjadi sangat ambigu karena sebuah keputusan yang demokratis pasti tidak dapat memuaskan semua pihak, termasuk rakyat itu sendiri. Belum lagi konspirasi yang terjadi antar anggota dewan dan konflik kepentingan antar fraksi (gabungan partai politik) ketika membahas suatu undang-undang. Kepentingan partai politik cenderung lebih diperjuangkan anggota DPR dalam pembahasan suatu undang-undang dibandingkan kepentingan rakyat.
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kinerja anggota DPR selama era reformasi masih buruk. Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai anggota legislaif dan wakil rakyat. Oleh sebab itu, sebaiknya partai-partai politik melakukan proses kaderisasi dan rekruitmen politik yang lebih baik sehingg mendapatkan kader yang berkualitas untuk duduk di DPR. Tak lupa peran rakyat pada pemilu juga diperlukan agar anggota DPR yang terpilih benar-benar orang yang kompeten dalam bidangnya dan bersedia berjuang untuk kepentingan rakyat Indonesia.
[1] Kristanti, Elin Yunita. "Anggota DPR Hanya Datang dan Isi Absensi" dalam
http://politik.vivanews.com/news/read/22680-_anggota_dpr_hanya_datang_dan_isi_absensi_ diakses pada 2 April 2009 pukul 16.01
[2] http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kinerja-anggota-dpr-periode-2004-2009-dinilai-sangat-lemah.htm diakses pada 2 April 2009 pukul 16.05
Komentar